UNGARAN - Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) jurusan Ungaran–Ambarawa terjadi di jalur utama Ungaran menuju Bawen, tepatnya di depan SPBU Bergas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penumpang mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan kecelakaan bermula saat angkot bernomor polisi H 7914 OC yang dikemudikan Mulyadi (41), warga Kecamatan Ambarawa, melaju dari arah Ungaran menuju Ambarawa.
“Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga tidak dapat menguasai laju kendaraan sehingga oleng, kemudian menabrak pembatas jalan dan akhirnya terbalik, ” ujarnya.
Menurut Lingga, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, termasuk faktor kecepatan kendaraan saat kejadian. Kendaraan beserta pengemudi telah diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua penumpang yang mengalami luka ringan yakni Tri Budiawati (33), warga Ambarawa, dan Saripah (74), warga Bandungan. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di RS Ken Saras.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, menjaga konsentrasi, serta mematuhi batas kecepatan, terutama di jalur padat seperti kawasan Bergas yang merupakan penghubung utama arus lalu lintas Ungaran–Bawen.
(*)

Updates.