KAB SEMARANG - Inisiator sekaligus pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, menegaskan bahwa wartawan tidak dibebani kewajiban izin birokratis dalam menjalankan tugas peliputan, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pabelan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Shodiq, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi serta diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan administratif tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik.
“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik, ” tegas Shodiq.
Ia menjelaskan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Meski demikian, FJKS mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan profesionalisme dan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib menjalankan prinsip keberimbangan (cover both sides), melakukan konfirmasi kepada narasumber, serta menjunjung tinggi etika dalam proses peliputan.
“Kami mendorong rekan-rekan wartawan tetap profesional, menjaga akurasi, dan menghormati prosedur yang bersifat teknis di lapangan, tanpa mengorbankan independensi pers, ” tambahnya.
FJKS berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga layanan publik, memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra kontrol sosial. Dengan pemahaman yang sama, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa menimbulkan kesalahpahaman terkait prosedur peliputan.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah tanpa batas, namun dilindungi hukum dan dijalankan dengan tanggung jawab profesional demi kepentingan publik. (Infopublik)

Updates.