SEMARANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara transparan dan akuntabel. Kegiatan bertempat di Aula Rutan Kelas I Semarang, jajaran Rutan Semarang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Jumat (27/02/2026).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB ini menyidangkan usulan bagi dua orang Narapidana. Fokus utama dalam sidang kali ini adalah pembahasan mengenai pengusulan remisi, program integrasi, serta pengusulan sebagai narapidana pendamping (tamping).

Pelaksanaan sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP dengan didampingi Sekretaris serta tiga orang anggota tim. Dalam prosesnya, tim melakukan evaluasi mendalam terhadap perilaku, progres pembinaan, dan sikap para WBP selama menjalani masa pidana.
Keakuratan data menjadi poin utama dalam sidang ini. Tim TPP memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk mengontrol dan mendiskusikan usulan secara langsung.
Hal ini bertujuan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan fakta lapangan dan rekam jejak digital yang tercatat di sistem.
"Sidang TPP ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap usulan, baik itu remisi maupun integrasi, diberikan kepada mereka yang benar-benar layak secara objektif dan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, " ungkap Candra Christian selaku Sekretaris TPP.
Kepala Rutan Kelas I Semarang, Hendrawan, memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
"Hasil dari sidang ini nantinya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, " terangnya.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Kelas I Semarang konsisten dalam menjalankan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar dan diskriminasi, demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga binaan.
(Humas Rutan Semarang)

Updates.