Satpol PP Ungaran Tertibkan 32 Reklame Liar Jelang Ramadan

    Satpol PP Ungaran Tertibkan 32 Reklame Liar Jelang Ramadan
    Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadan, puluhan reklame dan spanduk yang terpasang tanpa izin menjadi sasaran penertiban oleh aparat Satpol PP Kabupaten Semarang. Aksi ini digelar pada Rabu (18/2/2026).

    UNGARAN - Suasana Kota Ungaran kini berbenah. Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadan, puluhan reklame dan spanduk yang terpasang tanpa izin menjadi sasaran penertiban oleh aparat Satpol PP Kabupaten Semarang. Aksi ini digelar pada Rabu (18/2/2026) di sejumlah ruas jalan utama, menandai upaya serius menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat.

    Sebanyak 30 personel gabungan, di bawah komando Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Muh Amar, menyisir area strategis mulai dari Jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang. Hasilnya, 32 reklame dan spanduk ilegal berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke markas Satpol PP dan Damkar.

    Anang Sukoco, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukanlah kali pertama, melainkan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

    “Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman, terlebih menjelang Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat, ” kata Anang Sukoco, Rabu (18/2/2026).

    Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa operasi kali ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, rapi, dan bersih, sekaligus memastikan pelaksanaan regulasi daerah terkait penyelenggaraan reklame dan kewajiban pajak daerah.

    Data internal Satpol PP mencatat, tren penertiban reklame tak berizin ini cukup signifikan. Sepanjang Januari 2026 saja, sebanyak 606 reklame kain atau spanduk ilegal telah diamankan dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang. Sementara itu, pada tahun 2025, penegakan Peraturan Daerah tentang Reklame menjangkau total 4.146 lembar reklame kain atau spanduk serta 281 baliho. Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur menjadi wilayah dengan temuan terbanyak.

    Melalui upaya ini, Satpol PP berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

    “Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan sebelum memasang reklame, termasuk mengurus izin serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditetapkan, ” tegas Anang Sukoco.

    Diharapkan, penertiban ini tidak hanya berdampak pada keindahan visual kota, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya mematuhi aturan, sehingga ruang publik di Kabupaten Semarang semakin tertata dan nyaman, khususnya dalam menyambut bulan penuh berkah. (**/Aktivis)

    satpolpp tertibreklame ungaran jelangramadan kabupatensemarang ruangpubliktertata
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Celurit 1,5 Meter Diamankan, Polisi Gagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadhan, Polres Semarang Perkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satpol PP Ungaran Tertibkan 32 Reklame Liar Jelang Ramadan
    Celurit 1,5 Meter Diamankan, Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Bergas
    TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Kalaili, Progres 48 Persen
    TNI Bergerak Cepat Pulihkan Akses dan Infrastruktur Pasca Banjir Bandang Susulan di Sumut
    Senyum Anak Somagede Hangatkan Satgas TMMD 127 Kodim Kebumen

    Ikuti Kami