KABUPATEN SEMARANG - Banjir bandang dahsyat yang menerjang Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang pada Selasa (30/12/2025) lalu, menyisakan trauma dan keprihatinan mendalam. Lumpur tebal menyelimuti rumah warga, sebuah pengingat pahit akan ancaman yang mengintai. Peristiwa tragis ini tak dibiarkan berlalu begitu saja. DPRD Kabupaten Semarang dan Polres Semarang kini bersinergi, mengambil langkah tegas terkait aktivitas galian C yang diduga menjadi biang keladi di balik bencana tersebut, termasuk sorotan terhadap PT Brilian Berkah Abadi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, tak bisa menutupi kekhawatiran atas insiden yang menimpa warga. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C di Tuntang adalah keniscayaan. "Ini bukan kejadian pertama. DPRD meminta Pemkab Semarang dan Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara tegas terhadap seluruh aktivitas galian C yang bermasalah, " ujar Bondan.
Bukan sekadar janji, DPRD juga mendesak penerapan sanksi tegas, mulai dari administrasi hingga pidana, bagi setiap pelanggaran perizinan. Aktivitas penambangan yang berpotensi membahayakan warga dan fasilitas publik akan ditinjau ulang dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, SH, MH, telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebuah tim telah dikerahkan untuk melakukan pengecekan lapangan. "Monitor mas, saya sudah turunkan tim, " tegas AKP Bodia kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Pengecekan ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta konkret, termasuk menelusuri legalitas aktivitas galian C dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga.
Perhatian tak hanya tertuju pada satu titik. Selain lokasi dekat Rest Area KM 445 B, aktivitas galian C lain di Tuntang, yang dikaitkan dengan PT Brilian Berkah Abadi, juga menjadi sorotan tajam. Status perizinan yang dipertanyakan dan potensi dampak lingkungan yang merusak menjadi kekhawatiran utama.
Hingga kini, pihak PT Brilian Berkah Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan maupun aktivitas penambangan yang tengah disorot.
DPRD Kabupaten Semarang kembali menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Pelanggaran akan berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga proses hukum yang tegas.
Proses evaluasi oleh DPRD dan penyelidikan lapangan oleh Polres Semarang masih terus berjalan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Aktivis)

Updates.