SEMARANG – Dalam upaya mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional dan transparan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara online.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Lapas dalam memastikan proses pemberian hak integrasi bagi 14 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum'at (31/10/2025).

Sidang diikuti oleh jajaran pejabat struktural Lapas Perempuan Semarang, serta turut dihadiri oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan penjamin keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti secara daring. Kehadiran pihak keluarga menjadi bentuk dukungan moral sekaligus tanggung jawab bersama dalam proses reintegrasi sosial bagi WBP.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak 14 orang WBP telah disetujui untuk mendapatkan hak integrasi, yang terdiri dari 4 orang Cuti Bersyarat (CB) dan 10 orang Pembebasan Bersyarat (PB).

Ketua Sidang TPP, Tetty Ernawati, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan WBP yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Meski telah disetujui, para WBP tetap wajib mengikuti seluruh program pembinaan sampai waktu pembebasan tiba, " ungkapnya.
Pelaksanaan sidang secara daring ini tidak hanya memudahkan koordinasi dengan Bapas, tetapi juga mempererat komunikasi antara pihak Lapas dan keluarga WBP sebagai penjamin, agar pembinaan yang dilakukan dapat berlanjut di luar tembok Lapas.
Dengan kegiatan ini, Lapas Perempuan Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat reintegrasi sosial.
(Humas LPP Semarang)

Updates.