Semarang - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dilaksanakan bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas I Semarang dan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen peningkatan kinerja pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah tahun 2026. Selasa (6/01/2026).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati Saputro. Deklarasi tersebut merupakan bentuk penegasan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung.
Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan dan komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja organisasi yang terukur, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pedoman dan tanggung jawab moral bagi kami dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Seluruh target yang telah ditetapkan akan kami laksanakan dengan sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan, ” tegasnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah semakin solid dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Humas Rutan Temanggung)
