Kabupaten Semarang - Sebuah pemandangan mengerikan tersaji di jalur provinsi Semarang–Solo, tepatnya di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu sore (14/1/2025) pukul 16.21 WIB. Di tengah hiruk pikuk arus lalu lintas yang padat saat jam pulang kerja, sebuah truk dump bermuatan batu berukuran besar melintas tanpa penutup muatan. Batu-batu besar itu tampak menjulang tanpa pengaman, seperti terpal atau jaring, menimbulkan ancaman nyata bagi setiap pengendara yang melintas di belakangnya.
Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan. Bayangkan saja, saat kendaraan berat itu berguncang di jalanan bergelombang atau mengerem mendadak, batu-batu lepas bisa saja berhamburan. Bagi pengendara sepeda motor yang kebetulan berada di dekatnya, ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan potensi kecelakaan fatal yang mengintai nyawa.
Menyikapi temuan yang sangat membahayakan ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.TK., S.I.K., CPHR, angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa praktik pengangkutan muatan tanpa penutup adalah pelanggaran serius yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Terima kasih atas informasinya. Tentunya ini sangat membahayakan dan memang sering kami lakukan penindakan, ” ujar AKP Lingga Ramadhani saat dikonfirmasi media indonesiasatu.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026) sore.
AKP Lingga menambahkan, pihaknya tak tinggal diam. Bersama instansi terkait, pengawasan akan ditingkatkan untuk menekan pelanggaran serupa yang membahayakan masyarakat.
“Ke depan, kami bersama Dinas Perhubungan akan mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap truk muatan yang melanggar tata cara pengangkutan, ” tegasnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika ada yang melihat kendaraan angkutan barang yang membahayakan, jangan ragu untuk melaporkan. Informasi mengenai asal muatan truk tersebut juga sangat berharga.
“Apabila mengetahui truk tersebut berasal dari mana, bisa diinformasikan kepada kami agar dapat kami berikan asistensi dan penertiban sejak dari sumbernya, ” tambah AKP Lingga.
Perlu diingat, pengangkutan barang tanpa penutup muatan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan. Harapan masyarakat, penindakan ini dilakukan secara konsisten agar jalur vital Semarang–Solo senantiasa aman, terutama di jam-jam sibuk yang rentan terhadap kecelakaan. (Aktivis)

K7G